A. Biografi Ath-Thabathaba’I (1903-1981 M)
[1]
[2]
Nama Al-Mizan menurut al-Awsi, diberikan oleh al-Tabataba’i sendiri, karena di dalam kitab tafsirnya itu dikemukakan berbagai pandangan para mufassir, dan ia memberikan sikap kritis serta menimbang-nimbang pandangan mereka baik untuk diterima maupun ditolaknya. Meskipun tidak secara eksplisit memberikan nama ini, namun pernyataan al-Tabataba’i secara implisit memang mengarahkan pada penamaan al-Mizan tersebut.
Adapun motivasi yang mendorong al-Tabataba’i untuk menulis kitab tafsirnya, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, adalah karena keinginannya mengajarkan dan menafsirkan al-Quran yang mampu mengantisipasi gejolak rasionalitas pada masanya. Hanya saja, al-Tabataba’i penulisan kitab tafsirnya ini memerlukan sebuah proses yang sangat panjang, yang dimulai dari ceramah-ceramahnya yang disampaikannya kepada para mahasiswa di Universitas Qum, Iran. Atas desakan para mahasiswanya, al-Tabataba’I mengkodifikasikan jilid I pada tahun 1375 H. Tujuh belas tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1392 H, al-Tabataba’i berhasil menyusun keseluruhan kitab tafsirnya[3].
D. Sistematika Penulisan
Dalam kitab tafsirnya al-Mizan ini al-Tabataba’i mengikuti sistematika tartib mushafi, yaitu menyusun kitab tafsir berdasarkan susunan ayat-ayat dan surat-surat dalam mushaf al-Quran, yang dimulai dari Surah al-Fatihah hingga berakhir pada Surah al-Nas. Meski menempuh sistematika tartib mushafi, namun al-Tabataba’I dalam penafsirannya membagi-baginya ke dalam beberapa tema. Sehingga dalam menafsirkan al-Quran, al-Tabataba’i tidak melakukannya secara ayat per ayat, melainkan mengumpulkan beberapa ayat untuk kemudian baru diberikan penafsirannya. Dalam kaitan ini, al-Tabataba’i mengawalinya dengan tema penjelasan yang meliputi kajian mufradat, I’rab, balagah, kemudian tema kajian riwayat yang di dalamnya berisi pandangan berbagai riwayat yang disikapi al-Tabataba’i secara kritis, dilanjutkan kajian filsafat dan lain-lain.
E. Metode Penafsiran
Mengenai metode penafsiran al-Qur'an, al-Tabataba’i mengemukakan tiga cara yang bisa dilakukan untuk memahami al-Qur'an. Pertama, menafsirkan suatu ayat dengan bantuan data ilmiah dan non-ilmiah. Kedua, menafsirkan al-Qur'an dengan hadis-hadis Nabi yang diriwayatkan dari imam-imam suci. Ketiga, menafsirkan al-Qur'an dengan jalan memanfaatkan ayat-ayat lain yang berkaitan. Di sini hadis dijadikan sebagai tambahan. Metode tafsir seperti ini adalah metode Tahlili.[4]
Meski memberikan rumusan tentang cara-cara menafsirkan al-Qur'an seperti di atas, al-Tabataba’i tidak menganggap kesemua cara yang disebutkan tadi sebagai valid dan akurat. Cara yang pertama tidak boleh diikuti karena menurutnya, cara itu menggunakan pendapat pribadi. Cara yang kedua dianggapnya tidak cukup memadai bukan saja karena sangat terbatasnya jumlah hadis Nabi yang bisa dipertanggung-jawabkan validitasnya, namun hadis-hadis itu sendiri tidak cukup memenuhi kebutuhan untuk menjawab berbagai persoalan tentang al-Qur'an yang semakin berkembang. Menurut al-Tabataba’i hanya cara ketiga, yakni menafsirkan al-Qur'an dengan ayat-ayat lain yang berkaitan, yang bisa dipertanggung-jawabkan sebagai cara untuk menafsirkan al-Qur'an. Dalam pandangan al-Tabataba’i, menafsirkan al-Qur'an dengan al-Qur'an ini, tidak termasuk ke dalam penafsiran dengan ra’yu sebagaimana yang dilarang Nabi.
Menafsirkan al-Qur'an dengan cara mengaitkan satu ayat dengan ayat-ayat yang lain (yang kemudian dikenal penafsiran al-Qur'an dengan al-Qur'an ) yang oleh al-Tabataba’i dinilai sebagai cara penafsiran yang paling valid ini pada dasarnya merupakan hal yang umum di kalangan mufassir, meski dalam aplikasinya kemudian terjadi berbagai perbedaan.
F. Corak Penafsiran
Mengenai corak penafsiran Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur’an, ada yang berpendapat bahawa corak penafsirannya adalah Tafsir Falsafi. Karena di dalam tafsir tersebut banyak dikemukakan filsafat yang dijadikan salah satu penunjang dalam menafsirkan Al-Qur’an.[5]
Namun, bila dilihat dari segi kecenderungan madzhabnya, maka tafsir Al-Mizan termasuk Tafsir Syi’i. Karena Teologis Syiah banyak mempengaruhi Ath-Thabathaba’I dalam menafsirkan Al-Qur’an, walaupun beliau mengambil pendapat-pendapat Ahlu Sunnah Wal Jama’ah sebagai penunjang dalam menafsirkan Al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
http://uin-suka.info
http://www.facebook.com/topic.php?uid=2397544025&topic=8589
www.pustakaskripsi.com
[1] http://www.facebook.com/topic.php?uid=2397544025&topic=8589
[2] http://www.facebook.com/topic.php?uid=2397544025&topic=8589
[3] http://uin-suka.info
[4] www.pustakaskripsi.com
[5] www.pustakaskripsi.com




